"Kegiatan ini kami selenggarakan sesuai dengan Perpres Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 78/ 2022 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cilegon,” ucapnya.
Wawan berharap, TPPS Kota Cilegon dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam upaya penurunan stunting di Kota Cilegon.
“Saya berharap TPPS mulai dari kota, kecamatan, hingga kelurahan dapat memaknai kegiatan ini dengan maksimal. Berikan kontribusi positif dalam menurunkan angka stunting di Kota Cilegon ini,” katanya.***