Asik Judi Qiu Qiu Jelang Sahur, Lima Buruh di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi di Cikande

- 28 Maret 2023, 09:12 WIB
Penampakan para pelaku judi Qiu Qiu yang ditangkap di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang oleh Polres Serang.
Penampakan para pelaku judi Qiu Qiu yang ditangkap di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang oleh Polres Serang. /Dok. Polres Serang


KABAR BANTEN - Ada-ada saja aksi nyeleneh yang dilakukan warga +62 di Kabupaten Serang.

Salah satunya yang dilakukan lima orang buruh Kabupaten Serang pada Ahad 26 Maret 2023

Lima orang buruh Kabupaten Serang tersebut melakukan judi Qiu Qiu menggunakan kartu domino di sebuah warung menjelang datangnya waktu sahur atau sekitar pukul 01.30.

Baca Juga: Provinsi Banten Masuk 20 Besar Penerima KIP Kuliah Terbanyak 2023

Akibatnya berkat aksi isengnya tersebut, ke lima buruh Kabupaten Serang diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang di Kampung Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kelima orang yang diamankan tersebut bekerja sebagai buruh harian lepas berinisial MD (36), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan, RA (31), HE (24) dan MA (32) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan JA (31) ini warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik judi di wilayah tersebut.

Kemudian, Unit Jatanras melakukan investigasi terhadap lokasi sesuai informasi itu.

Hasilnya, didapati lima orang itu sedang berjudi di sebuah warung.

"Penangkapan itu, kami lakukan kemarin malam menjelang sahur, barang bukti sudah kami amankan satu set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp345 ribu. Ternyata, mereka ini bermain judi sambil menunggu sahur tiba," ujarnya, Senin 27 Maret 2023.

Dedi mengatakan, setelah diamankan pelaku digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, mereka berdalih bahwa bermain judi ini hanya iseng sembari menunggu waktu sahur datang.

Baca Juga: Terpuji dan Penuh Kebaikan, Arti Nama Bayi Laki-laki Islami Modern Bersumber dari Al-Qur'an

"Meski demikian, apapun alasannya berjudi adalah aktifitas yang dilarang, dan dikenakan sanksi hukum kepolisian. Mereka ini, kepergok judi saat personel kami tengah melaksanakan patroli rutin mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas," tuturnya.

Sementara, Kapolres AKBP Yudha Satria menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menganggu Kamtibmas, dan mengisi kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan.

Kapolisian, akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu Kamtibmas.

"Ini komitmen kami, tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih, saat ini bulan suci Ramadhan, masyarakat harus menciptakan situasi yang tentram dan nyaman," ujarnya.

Baca Juga: Permintaan Kolang Kaling Melonjak saat Ramadan, Segini Keuntungan yang Diraup Pedagang Pasar Rangkasbitung

Kapolres mengatakan, pihaknya telah mengerahkan seluruh personil satuan fungsi maupun Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli mencegah terjadinya aksi kejahatan yang dikhawatirkan meningkat menjelang hari raya Idul Fitri.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada pihak minimarket di wilayah hukum Polres Serang, untuk bisa menempatkan petugas keamanan yang bertugas malam hingga dini hari.

"Kami juga mengharapkan, masyarakat ikut serta andil untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, salah satunya dengan meningkatkan ronda malam di lingkungannya masing-masing. Laporkan ke polsek terdekat atau personil Bhabinkamtibmas jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x