"Kayanya pasti (penambahan cuti)," tuturnya.
Baca Juga: Kapan Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka? Ini Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Disinggung boleh atau tidak ASN mengajukan cuti tambahan saat libur lebaran, menurut dia selama ini tidak ada larangan untuk hal itu.
"Jadi kami BKPSDM selama tidak ada aturan yang melarang maka membolehkan," ucapnya.
Sementara, itu Surtaman juga menjelaskan jika saat ini dirinya masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang bolos pada Jumat 24 Maret lalu.
"Sudah mulai dipanggil," katanya.
Akan tetapi karena belum selesai, maka hasilnya belum bisa disebutkan terkait alasan bolos ASN tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya ada enam ASN yang bolos pada Jumat 24 Maret, pasca adanya libur Nyepi dan cuti bersama Nyepi pada 22-23 Maret 2023. ***