Kades Curug Goong Tewas Overdosis Rocuronium, Polresta: Bisa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana Bila Ini Terjadi

- 29 Maret 2023, 10:23 WIB
Istri korban dan keluarga saat memperlihatkan foto almarhum Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Salamunasir kepada media di rumahnya di Kampung Sukamanah, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang.
Istri korban dan keluarga saat memperlihatkan foto almarhum Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Salamunasir kepada media di rumahnya di Kampung Sukamanah, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kasus Kematian Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir (40) menemui babak baru.

Tim ahli telah mengungkap cairan yang digunakan Mantri SH untuk menyuntik Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir.

Cairan yang disuntikkan pada Salamunasir tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Cuti Lebaran 2023 Diperpanjang, Bagaimana untuk ASN di Kabupaten Serang, Begini Kata BKPSDM

Kasubdit Toksikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Faizal Rachmad mengaku sebelumnya dia telah menerima sebelas alat bukti untuk diperiksa dari kasus pembunuhan kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Salamunasir.

Diantaranya ada satu ampul berisi 3 CC cairan Sidiadryl Diphenhydramine, satu ampul berisi 0,2 CC cairan atracurium besylate, dan satu ampul berisi 0,2 CC cairan rocuronium.

Kemudian satu sharing bekas pakai, satu jarum suntik bekas pakai, 5 CC darah aorta korban, 5 CC darah vena pulmonalis korban, satu pot potongan empedu korban, satu pot plastik 10 ml urin, satu plastik isi lambung, satu toples berisi potongan hati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium bahwa kandungan pestisida negatif, alkohol negatif, arsenik sianida negatif.

Baca Juga: Jabatan Ketua KONI Kabupaten Tangerang Hanya Satu Peminat, Eka Wibayu jadi Bakal Calon Tunggal

Sedangkan bahan kimia obat yang ditemukan di ampul sesuai label yaitu Diphenhydramine, ampul atracurium dan rocuronium.

"Di bekas suntikan tidak infeksi, sedangkan di darah, isi lambung dan empedu juga hati positif rocuronium, jadi identik dengan obat ketiga rocuronium," ujarnya.

Ia menjelaskan Diphenhydramine adalah obat alergi, atracurium adalah obat bius namun harus digunakan oleh dokter spesialis dan tidak boleh oleh tenaga medis biasa seperti mantri.

Sedangkan rocuronium yang ditemukan di organ juga adalah obat bius yang hanya digunakan dokter spesialis anestesi.

"Jadi tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi. Karena dikhawatirkan kalau melampaui dosis bisa meninggal dan ini terjadi (pada kades Curug Goong) overdosis dari yang disuntikkan itu sehingga mengakibatkan meninggal korban tersebut," tuturnya.

Faizal Rachmad mengaku masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dosis yang ditemukan dalam organ tersebut.

Untuk mengetahui berapa konsentrasinya harus menggunakan bahan standar.

"Kami akan periksa lebih lanjut. Sementara kita temukan secara kualitatif ada tidaknya jadi kita temukan identik dengan obat ketiga," ucapnya.

Pihaknya juga menyebut ada kesesuaian antara temuan fakta hasil laboratorium dengan keterangan tersangka.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan 3-4 kali sesuai standar laboratorium. Hasilnya hanya satu jenis obat rocuronium yang ditemukan pada organ.

Ia mengatakan temuan di lapangan bahwa ketika di suntik korban mengalami kejang-kejang, hal itu sesuai dengan efek dari obat bius tersebut.

Setelah kejang-kejang korban mendapat reaksi hilang kesadaran dan pingsan. Kemudian jantung berdebar.

"Itu cocok dengan fakta di lapangan. Tidak kalah pentingnya menurut keterangan saksi ada keluar buih, itu tanda-tanda over dosis. Jadi terjadi penolakan obat yang masuk kedalam tubuhnya. Dia melakukan reaksi buih, jadi cocok, kelihatannya overdosis obat bius jenis rocuronium," tuturnya.

Menurut literatur kata dia, dosis aman rocuronium adalah 0,6 mili liter per kilogram berat tubuh. Jika melewati dosis tersebut maka bisa berefek fatal.

"Masing-masing manusia beda-beda dan rata-rata itu, tapi kemampuan metabolisme manusia beda-beda tergantung kemampuan reduksi obat itu," ucapnya.

Baca Juga: Aktivasi KTP Digital Masih Rendah, Disdukcapil Lebak Ungkap Penyebabnya

Waka Polres Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, tujuan disampaikannya hasil pemeriksaan ahli forensik adalah untuk membantu menjelaskan bahwa penyebab korban meninggal dunia karena obat apa.

"Ternyata kesimpulannya dari organ tubuh yang diuji ke sampel forensik yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah obat yang ketiga (rocuronium)," ujarnya.

Hasil uji forensik ini kata dia, akan ditindaklanjuti, berikutnya akan disimpulkan oleh ahli anastesi bahwa dengan CC sekian bisa menyebabkan kematian korban atau tidak.

Dari kesimpulan tersebut akan diputuskan persangkaan pidana pasal yang tepat apakah bisa 338 atau 340 pembunuhan berencana.

"Nanti terhadap diagnosa tubuh korban apakah ada riwayat penyakit dan tidak nanti itu ahli yang menjelaskan," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kades Curug Goong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang Salamunasir (40) meninggal dunia usai disuntik Mantri SH di rumahnya Ahad 12 Maret 2023.

Motifnya ditenggarai adanya cemburu dari Mantri SH terhadap Salamunasir. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x