Anak SD di Kabupaten Serang Dirudapaksa Pamannya, P2TP2A Kramatwatu Dampingi Korban Hingga ke Pengadilan

- 31 Maret 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan /Lin Shao-hua/Pixabay


KABAR BANTEN - P2TP2A Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang mendampingi korban pelecehan seksual yang menimpa anak SD atau dibawah umur dengan inisial LS (11) hingga ke pengadilan negeri Serang.

Proses peradilan korban pemerkosaan oleh pamannya berinisial MY memasuki sidang pertama.

Ketua Tim P2TP2A Kecamatan Kramatwatu Mamak Abror mengatakan, belum lama ini pihaknya menerima tamu sepasang suami istri mendampingi putri pertamanya.

Baca Juga: Di Kabupaten Serang THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7, Jika Tidak, Perusahaan Bisa Terima Sanksi Ini

Putri pertama pasutri tersebut diadukan padanya telah mendapatkan tindakan pemerkosaan oleh pamannya sendiri.

Pihaknya pun kemudian merespon aduan tersebut dengan turut memberikan pendampingan.

Ia turut memberi motivasi pada korban dan keluarganya serta terus mensuport melalui upaya pendampingan.

"Mendapat laporan, langsung kami tindaklanjuti dengan membuat surat pengantar dan berkoordinasi ke P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak kepolisian," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 30 Maret 2023.

Selanjutnya ia bersama korban dan para saksi mendatangi pihak kepolisian.

Pihaknya kemudian diarahkan langsung ke Polres Serang Kota di bidang perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x