Ditetapkan Rp5.000, Sopir Angkot Menarif di Atas Ketentuan Diancam Cabut Izin Trayek

- 31 Maret 2023, 12:00 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menempel stiker penyesuain tarif angkutan umum di salah satu angkutan kota di Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menempel stiker penyesuain tarif angkutan umum di salah satu angkutan kota di Kota Serang. /Dokumen Prokopim Kota Serang/

"Sebetulnya sudah kami bahas dan sampaikan juga ke angkutan. Tapi sekarang kami pasang stiker sebagai pengingat jika tarif angkutan sudah ada penyesuaian ongkos. Dewasa Rp5.000 dan pelajar Rp3.500," ujarnya.

Setelah pemasangan stiker penyesuaian tarif angkutan umum, dikatakan dia, Dishub Kota Serang akan melakukan pengawasan dan pengendalian tarif di lapangan.

"Supaya nanti angkutan kota patuh dengan aturan, apalagi sudah kami beri tanda seperti stiker ini. Tinggal nanti kami pantau dan awasi," tuturnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, tarif angkutan umum dalam kota di wilayah Kota Serang bervariasi sejak kenaikan BBM jenis Pertalite.

Bahkan jauh sebelum adanya penetapan tarif yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

"Makanya berdasarkan hasil hitung-hitungan kami, diputuskan sebesar Rp5.000 untuk dewasa, dan pelajar Rp3.500," ucapnya.

Apalagi, kata dia, tarif angkutan umum dan parkir di Kota Serang menjadi salah satu penyumbang inflasi terbesar.

Sehingga, pihaknya segera melakukan penetapan tarif untuk mengendalikan inflasi di daerah, meskipun saat ini cukup terlambat.

"Tarif angkutan umum dan parkir itu sektor penyumbang inflasi terbesar di Kota Serang, makanya ditetapkan supaya rata tarifnya," ujarnya.

Dia mengaku, trayek angkutan umum di Kota Serang secara keseluruhan belum tertib dan masih cukup semrawut.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x