Termasuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang seharusnya transit di Terminal Tipe C Cipocok Jaya, namun menerobos masuk ke dalam kota.
"Sehingga penumpang yang seharusnya diambil oleh angkutan dalam kota diambil oleh AKDP tadi, dan itu yang menjadi pemicu trayek kami tidak berjalan dan tertib. Saya akui masih belum teratur," tuturnya.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, per hari ini ongkos angkutan umum atau angkot dalam kota telah diberlakukan penyesuaian tarif.
Penyesuain tarif tersebut akan berlaku seterusnya sampai ada peraturan baru. Dishub Kota Serang juga akan melakukan pengawasan terhadap sopir angkot yang bandel.
"Ongkos angkutan dalam kota untuk dewasa Rp5.000, anak-anak sekolah dan mahasiswa Rp3.500.00. Sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Serang setelah BBM naik. Nanti dishub akan mengawasi, kalau ada sopir bandel akan dicabut izin trayeknya," katanya.***