Ditetapkan Rp5.000, Sopir Angkot Menarif di Atas Ketentuan Diancam Cabut Izin Trayek

- 31 Maret 2023, 12:00 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menempel stiker penyesuain tarif angkutan umum di salah satu angkutan kota di Kota Serang.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menempel stiker penyesuain tarif angkutan umum di salah satu angkutan kota di Kota Serang. /Dokumen Prokopim Kota Serang/

Termasuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang seharusnya transit di Terminal Tipe C Cipocok Jaya, namun menerobos masuk ke dalam kota.

"Sehingga penumpang yang seharusnya diambil oleh angkutan dalam kota diambil oleh AKDP tadi, dan itu yang menjadi pemicu trayek kami tidak berjalan dan tertib. Saya akui masih belum teratur," tuturnya.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 3 Bahasa Manusia Kuno yang Menjadi Misteri dan Belum Bisa Diterjemahkan Hingga Saat Ini

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, per hari ini ongkos angkutan umum atau angkot dalam kota telah diberlakukan penyesuaian tarif.

Penyesuain tarif tersebut akan berlaku seterusnya sampai ada peraturan baru. Dishub Kota Serang juga akan melakukan pengawasan terhadap sopir angkot yang bandel.

"Ongkos angkutan dalam kota untuk dewasa Rp5.000, anak-anak sekolah dan mahasiswa Rp3.500.00. Sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Serang setelah BBM naik. Nanti dishub akan mengawasi, kalau ada sopir bandel akan dicabut izin trayeknya," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x