Ikan Cumi dan Mie kuning katanya, diketahui mengandung formalin.
“Ada cumi asin, kemudian ada mie kuning diduga mengandung formalin, kemudian ada dua kerupuk merah diduga mengandung pewarna tekstil,” katanya.
Hening menjelaskan bawa, empat makanan mengandung zat berbahaya itu mengancam kesehatan warga yang mengkonsumisnya. Bahkan bisa menyebabkan terjadinya kanker.
“Kalua dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh yang lebih fatal. Menyebabkan kanker,” katanya.
Baca Juga: 5 Nama Ini Berpotensi Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur Banten, Diantaranya Ada Mantan Kapolda Banten
Atas temuan itu lanjut Hening, BPOM Serang akan menelusuri lebih dalam asal makanan yang dijual salah satu pedagang tersebut.
Diketahui, Mie kuning yang mengandung zat berbahaya itu dijual tanpa merek.
“Kita akan tindak lanjuti ke pedagangnya, kita akan telusuri kepedagangnya, kemudian kita edukasi bagaimana cara memilih prodak yang baik,” katanya.
Selain itu menurutnya sesuai dengan kewenangan, akan dilakukan tindakan hukum.
”Nah ini nanti kita akan tindak lanjuti dengan penindakan. Kepada yang nakal produsen atau pembuat yang nakal ini kita akan tindak,” ujarnya.