“Sehingga Provinsi Banten sebagai provinsi yang responsif gender pandangan ini, sejalan dengan nilai-nilai ajaran agama yang sangat menjunjung tinggi kaum perempuan kesetaraan dan keadilan gender. Bahkan perlu ditambahkan substansi agar pemerintah daerah dan tidak membeda-bedakan penempatan perempuan dalam posisi dan jabatan struktural pemerintahan daerah sesuai kompetensi,” tuturnya.
Baca Juga: Komisi 3 DPRD Banten Minta Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan Selesaikan Tugas Ini
Sementara Yoyon Sujana selaku juru bicara dari Komisi II DPRD Banten sebagai pengusul Raperda Usul DPRD tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten dan menjelaskan urgensi Raperda ini perlu menjadi prioritas pembahasan.
Alasannya karena dinilai pengelolaan Taman Hutan Raya Provinsi Banten memiliki faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki taman hutan raya yang luas indah dan keanekaragaman hayati yang tinggi.
Baca Juga: Tak Mau Ceroboh, Fraksi PAN DPRD Banten Akan Lakukan Ini dalam Usulkan Nama Calon Pj Gubernur Banten
Terakhir, H. Muhsinin selaku juru bicara dari Bapemperda menjadikan pengusul Raperda Usul DPRD tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM mengucapkan terimakasih atas dukungan serta saran berkaitan dengan relatif rendahnya partisipasi milenial dalam ekonomi kreatif.
"Ini yang menjadi tantangan pembentukan Raperda ini," katanya. Muhsinin menjelaskan dalam perda ini antara lain mengatur pengembangan dan pemberdayaan pelaku usaha ekonomi kreatif yang pada akhirnya dapat menumpuk minat generasi milenial menjadi pelaku usaha ekonomi kreatif.***