Masa Jabatan Segera Berakhir, Al Muktabar Diminta Tak Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

- 4 April 2023, 13:15 WIB
Sosok Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah yang mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar soal rotasi dan mutasi jabatan/Dokumen/Kabar Banten
Sosok Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah yang mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar soal rotasi dan mutasi jabatan/Dokumen/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Sebagaimana dalam surat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI, masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar berakhir Jumat, 12 April 2023, hal ini direspons Komisi I DPRD Banten.

 

 

Komisi I DPRD Banten mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk tidak melakukan rotasi dan mutasi serta promosi jabatan.

Permintaan agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak melakukan rotasi dan mutasi serta promosi jabatan, disampaikan oleh ketua komisi I dprd banten A Jazuli Abdillah, setelah mendapatkan isu akan ada rotasi dan mutasi jabatan eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemprov Banten.

“Komisi 1 mengingatkan bahkan mewarning Pj agar menahan diri dari nafsu melakukan kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan. Jangan terkesan tergesa-gesa,” ujar A Jazuli Abdillah, Senin 3 April 2023.

Kata A Jazuli Abdillah, kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan harus melalui mekanisme yang benar.

Bahkan menurut A Jazuli Abdillah harus mengacu pada Perpres 16 Tahun 2022 tentang Wasdal Normatif, Standar, Prosedur dan Kriteria atau NSPK.

“Peraturan itu mengatur sangat ketat dan teliti soal mutasi. Lalu, wajib ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN yang akan meneliti, memverifikasi, dan menelusuri satu-satu track record atau rekam jejak pegawai, sampai ke urusan moralitasnya,” katanya.

Selain harus melalui proses yang ketat, A Jazuli Abdillah juga mengingatkan status AL Muktabar saat ini sedang dihadapkan dengan surat dari Kemendagri RI bahwa masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten habis pada Jumat, 12 April 2023.

“Sudah terang benderang ada surat pemberitahuan dari Mendagri soal masa jabatan Pj yang akan habis 12 Mei 2023, sesuai undang-undang no 10 Tahun 2016. Kok bisa ada kepikiran kebijakan mutasi di ujung begini ?,” ucap A Jazuli Abdillah.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, jika AL Muktabar melakukan melakukan rotasi dan mutasi, serta promosi jabatan, bakal dihadapkan dengan berbagai resiko.

“Tentu akan banyak resikonya. Sabar dikit lah. Pak Pj harus menghindar dari bisikan-bisikan syetan yang menyesatkan,” pintanya.

Terlebih dari itu, menurut A Jazuli Abdillah tidak elok dilaksanakan dimasa akan habisnya masa jabatan, melakukan rotasi dan mutasi, serta promosi jabatan.

“Dimana logikanya, ketentuan buat Gubernur definitif yang terpilih oleh rakyat lewat Pilkada saja ada larangan mutasi 6 bulan menjelang habis jabatan. Ini hanya sekedar Pj. yang tinggal sebulan,” katanya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah