Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif di BJB Labuan, Polisi Endus Keterlibatan Oknum Kementrian dan BUMD
Andi menjelaskan, pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif itu diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018 lalu. Dari hasil temuan sementara, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1.433.000.000.
"Perlu teman-teman ketahui, bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan pekerjaan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Ada 2 PT dan 3 CV yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK)," jelasnya.
"Kelima perusahaan konstruksi ini ternyata bisa dikatakan bodong ataupun fiktif, hasil pendalaman agar negara tidak rugi besar, untuk sementara telah kami amankan uang tunai senilai Rp1.433.000.000," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa pihaknya selaku jaksa penuntut umum telah menerima SPDP terkait dugaan kasus kredit fiktif di BJB Cabang Labuan.
Baca Juga: Bank bjb Apresiasi Polres Pandeglang Atas Pengembalian Aset Cabang Labuan
"Sebelum puasa, SPDP sudah kita terima, tapi belum disertai berkas, kita tunggu aja. Karena memang penyidik juga kerjaannya banyak, yah kami memaklumi itu. Kita tunggu saja penyerahan berkas tahap 1 nya," tandasnya.***