4 PSU Perumahan Ditelantarkan Pengembang, Pemkab Segera Ambil Alih

- 5 Agustus 2020, 09:57 WIB
perumahan GSI
perumahan GSI /

Tony menjelaskan, untuk PSU perumahan yang tercatat sudah diserahkan kepada Pemkab Serang baru 9 perumahan dari total 110 pengembang perumahan yang terdata. "Dua pengembang perumahan dalam proses penyerahan yaitu Perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) I dan BCP II," ujarnya.

Kemudian ada juga yang berkenaan dengan permasalahan air minum warga. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kekumuhan.

"Mudah-mudahan lancar penyerahan PSU jenis ini. Jadi nantinya melalui Pemkab, Pemprov, Kemen PUPR bisa intervensi membantu rehab jalan, bikin tempat pembuangan sampah, mempercantik pemakaman umum dan sebagainya," katanya.

Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, sanksi bagi pengembang yang menelantarkan PSU perumahan sangat lah jelas.

"Pasal 150 terkait sanksi administrasi ada 14 jenis sanksi administrasi. Pasal 151 sampai 163 mengatur ketentuan pidana," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x