Dinsos Banten Gandeng Kejati Awasi Program JPS Covid-19

- 6 Agustus 2020, 08:05 WIB
Kepala Dinsos Banten Nurhana (kanan) saat pemaparan program JPS Covid, di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu 5 Agustus 2020
Kepala Dinsos Banten Nurhana (kanan) saat pemaparan program JPS Covid, di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu 5 Agustus 2020 /PPID Dinsos Banten/

KABAR BANTEN – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawasi pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.

Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana mengatakan, permohonan pendampingan tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas kebijakan pemprov dengan kejaksaan.

“Kejagung RI mencanangkan Program Pengamanan Dan Pengawalan Program Strategis Nasional (P4SN). Di tataran daerah juga ada yaitu P4SD,” kata Nurhana, seusai pemaparan program JPS di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga : Larang Keras Pungutan Bansos Covid-19, Kadinsos Banten : Laporkan!

Hadir dalam acara tersebut Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, dan Kepala Seksi Pengelolaan Data Kemiskinan, PMKS, dan PSKS pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kufti Eka Prastia, Asisten Intelijen Chairul Fauzi dan Kasi Program Pengamanan dan Pengawasan Program Strategis Daerah (P4SD) Wahyu.

Dalam ekspose, Nurhana memaparkan mengenai program JPS Covid-19 yang meliputi pertimbangan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga kendala di lapangan.

“Banyak hal yang disampaikan, termasuk juga bagaimana petunjuk teknis mengatur jalannya bansos di lapangan. Karena Kejati memang lebih pada aspek hukum yang mungkin bisa diterapkan dalam program. Oleh karna itu kami menyampaikan perspektif hukum pelaksanaan bansos ini,” kata Nurhana.

Baca Juga : Ombudsman Gelar Dialog Interaktif, Penanganan Covid-19 di Banten Didorong Efisien dan Efektif

Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, beberapa persoalan pelaksanaan JPS Covid-19 juga disampaikan, seperti NIK ganda, keterbatasan pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai masyarakat/penerima yg begitu banyak di berbagai wilayah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x