Dinsos Banten Gandeng Kejati Awasi Program JPS Covid-19

- 6 Agustus 2020, 08:05 WIB
Kepala Dinsos Banten Nurhana (kanan) saat pemaparan program JPS Covid, di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu 5 Agustus 2020
Kepala Dinsos Banten Nurhana (kanan) saat pemaparan program JPS Covid, di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu 5 Agustus 2020 /PPID Dinsos Banten/

“Kejati Banten melalui Asisten Intelijen menyambut baik permohonan pendampingan Dinsos Banten dalam rangka sinergitas sektor hukum terhadap program strategis daerah agar berjalan optimal. Sehingga program JPS berjalan dengan baik, tepat sasaran tanpa ada kekurangan apapun,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejati Banten akan menggelar rapat internal untuk merumuskan model pendampingan yang tepat terhadap pelaksanaan bansos.

Baca Juga : JPS Provinsi Banten Mulai Disalurkan di Kabupaten Serang

“Kejati Banten memiliki konsen yang sama dan sangat mendukung program strategis daerah yang membantu masyarakat rentan miskin akibat Covid-19. Sehingga Kejati Banten memandang program strategis ini harus dikawal,” ujarnya.

Diketahui, total penerima bansos program JPS yang digulirkan Pemprov Banten sebanyak 421.177 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp 709.217.700.000.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x