KABAR BANTEN – Pada arus mudik 2023 ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa para pemudik motor menuju Pulau Sumatera dilarang melalui Pelabuhan Merak Banten.
Larangan pemudik motor menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak Banten pada arus mudik 2023 tersebut sebagai upaya atau langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kepadatan dan kemacetan parah di kawasan Pelabuhan Merak Banten.
Selain pemudik motor, pada arus mudik 2023 tersebut, kendaraan truk golongan V B dan VI B menuju Sumatera juga dilarang melalui Pelabuhan Merak Banten dan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan Kota Cilegon.
Larangan pemudik motor melalui Pelabuhan Merak Banten dan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan Kota Cilegon tersebut diberlakukan pada H-7 Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H atau mulai 15 April 2023.
Dilansir Kabar Banten dari instagram @humaspoldabanten, Minggu 9 April 2023, disampaikan bahwa pada arus mudik 2023 sebanyak dua (2) pelabuhan yakni Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Ciwnadan dioperasikan dalam mengantisipasi penumpukkan kendaraan pemudik.