13 Jalan ini Naik Status Jadi Kewenangan Provinsi Banten, Berikut Nama Nama Jalannya

- 10 April 2023, 14:25 WIB
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan yang menyampaikan status jalan/Irfan Muntaha/Kabar Banten
Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan yang menyampaikan status jalan/Irfan Muntaha/Kabar Banten /

 

Kabupaten Serang dan Kota Serang yakni jalan Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan  Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong.

Kepala PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan jalan yang naik status itu sepanjang 94,97 Km.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

"Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap, tinggal 9 persen lagi PR kita, memang itu sebagian besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 Km yang masih kondisinya rusak ringan dan berat," ungkap Arlan Marzan beberapa waktu lalu.

Tambahan 13 jalan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer, itu sebelumnya merupakan jalan  kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah