Tidak Dianggarkan, Pemkot Serang Banten Minta Pimpinan OPD Sisihkan TPP Untuk THR Honorer

- 12 April 2023, 12:30 WIB
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sesuai dengan instruksi dan peraturan dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan pemberian tunjangan hari raya paling lambat satu minggu sebelum cuti bersama.

"Pemberian THR, InsyaAllah paling lambat hari Jumat ini sudah bisa dicairkan dengan baik. Karena itu juga merupakan instruksi dari pemerintah pusat. (Hitungannya) satu kali gaji dan 50 persen untuk TPP," ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga memastikan terkait pemberian honorarium Ketua RT/RW, marbot masjid, hingga pengurus jenazah bisa dicairkan sebelum lebaran idulfitri.

Bahkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Camat agar mengindahkan arahan tersebut.

"Saya pastikan dicairkan sebelum lebaran, agar mereka ikut merayakan hari raya idulfitri," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin meminta agar ASN di lingkungan Pemkot Serang membelanjakan THR dan TPP nya tidak di luar daerah.

Baca Juga: Jabatan Ketua KONI Kabupaten Tangerang Hanya Satu Peminat, Eka Wibayu jadi Bakal Calon Tunggal

Hal itu dilakukan untuk menurunkan angka inflasi di Kota Serang yang saat ini masih berada di angka 5,7 persen.

"Diharapkan dari alokasi anggaran yang dikeluarkan itu diupayakan jangan belanja di luar kota serang.
Supaya perputaran uangnya ada di kota serang saja," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah