KABAR BANTEN - ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau ASN Pemkab Serang diperbolehkan untuk mengambil cuti tambahan pasca libur lebaran 1444 Hijriyah.
Cuti tambahan ASN Pemkab Serang tersebut kewenangan izinnya ada di kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD masing-masing.
Akan tetapi dalam memberi izin cuti tambahan pada ASN Pemkab Serang, OPD diminta mengatur secara bijak agar tidak bersamaan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, terkait cuti tambahan pasca libur lebaran, BKPSDM sifatnya hanya memantau kewenangan cuti di level eselon II.
Sedangkan untuk eselon dibawahnya kewenangan cuti diserahkan kepada OPD masing-masing.
"Nanti H-2 lebaran baru kita minta rekapan OPD untuk menyampaikan permohonan cuti dari OPD," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 11 April 2023.
Surtaman mengatakan, untuk tahun ini sebagaimana surat edaran menpan, BKN dan beberapa Kementrian menyebutkan tidak ada larangan untuk cuti tambahan.
"Artinya jika tidak ada larangan maka secara konstruksi hukumnya, mereka diperbolehkan untuk mengambil cuti tambahan," ucapnya.