ASN Pemkab Serang Boleh Ajukan Cuti Tambahan Saat Libur Lebaran, Begini Kata BKPSDM

- 13 April 2023, 10:45 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan cuti tambahan boleh diambil ASN Pemkab Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan cuti tambahan boleh diambil ASN Pemkab Serang. /Dok. Kabar Banten

Ia mengatakan, yang terpenting prinsipnya untuk beberapa OPD yang melakukan tugas penting sebagaimana SKB menteri, semisal tenaga kesehatan dan lainnya yang melakukan jaga lebaran maka cuti bersamanya diganti hari lain.

"Apabila OPD pelayanan yang melakukan cuti agar kepala OPD untuk mengatur jadwal cuti tambahan supaya pelayanan di kantornya tidak terhambat," tuturnya.

Sampai saat ini belum ada larangan cuti tambahan. Apabila kemudian ada larangan, maka bisa saja surat cuti tersebut dibatalkan.

Berdasarkan aturan maksimal cuti yakni cuti tahunan 12 hari dan cuti alasan penting 30 hari.

Baca Juga: Cuti Lebaran 2023 Diperpanjang, Bagaimana untuk ASN di Kabupaten Serang, Begini Kata BKPSDM

Untuk saat ini karena belum melakukan pemantauan pihaknya belum tahu apa saja alasan cuti tersebut.

"Tapi kemungkinan kalau ditebak-tebak alasannya sudah lama tidak silaturahmi karena Covid-19 dan lainnya," tuturnya.

Surtaman mengakui jika libur pasca lebaran tahun ini mepet ke hari kerja, sehingga kemungkinan akan banyak yang ajukan cuti.

"Kayanya banyak, yang nanya sudah banyak. Yang penting kami berikan kewenangan kepala OPD untuk diatur dan kalau perlu membatasi. Kalau mengajukan cuti semua berarti diatur tanggal sekian si ini, tanggal sekian si itu. Gak boleh bersamaan," ucapnya.

Seperti diketahui cuti bersama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah akan dimulai pada 19 -25 April 2023. **"

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah