“Juga memastikan kebocoran yang terjadi di sektor pendapatan jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. Sistem Pengawasan Internal harus dikuatkan kembali,” pintanya.
Menindaklanjuti temuan BPK RI, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti memastikan tindak lanjut dari temuan BPK RI atas temuan penggunaan APBD Banten 2022.
Hal itu dilakukan dengan menyusun rencana aksi.“Menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penyusunan rencana aksi (action plan),” kata Rina menyampaikan langkah yang akan dilakukannya.
Rina memastikan, dalam waktu 60 hari kedepan, temuan BPK RI atas penggunaan APBD Banten tahun anggaran 2022 selesai ditindaklanjuti.“Iya diupayakan selesai sebelum 60 hari,” katanya.
Seperti yang diberitakan Kabar Banten terbit Rabu (12/4/2023), LHP sudah diserahkan BPK RI Perwakilan Banten ke Pemprov Banten melalui sidang Paripurna Selasa (11/4/2023).
Ada empat temuan yang direkomendasikan yaitu dampak dari kasus korupsi dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua sebesar Rp 10,8 Miliar yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp4,83 Miliar.
Dari kasus tersebut, juga terdapat uang sitaan sebesar 5,98 Miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah Pemprov Banten. Sehingga, berpotensi tidak bisa digunakan.
Kemudian yang menjadi temuan BPK RI dalam LHP yakni, persoalan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah sebesar Rp1,21 Miliar.
Temuan juga soal kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan dan Perencanaan pada Lima Perangkat Daerah sebesar Rp1,48 Miliar.
Termausuk kelebihan pembayaran Pelaksanaan 42 Paket Pekerjaan Pembangunan/ Peningkatan Kualitas Prasarana Sarana Utilitas dan Umum Permukiman Rp1,90 Miliar lantaran tidak sesuai spesifikasi kontrak.***