Gugatan Bank Banten Masuk Mediasi Tahap Dua

- 7 Agustus 2020, 13:26 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small /

KABAR BANTEN - Gugatan Perdata Nomor.90/Pdt.G/2020/PN.Sr g tentang persoalan Bank Banten memasuki tahap mediasi kedua, dengan agenda penyerahan resume perdamaian dari pihak Ojat Sudrajat selaku penggugat.

Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Guse Prayudi selaku mediator di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 6 Agustus 2020.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten & Direksi Bank Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten hadir diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain dirinya dari Kantor ABP Law Firm, Agus Mintono selaku Kabiro Hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten.

"Pada prinsipnya kami selaku Kuasa Hukum dari Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Baca Juga : Buntu, Mediasi Gugatan Bank Banten

Dia mengahormati usulan perdamaian dari pihak penggugat sebagaimana tercantum dalam resume perdamaian yang disampaikan kuasa hukum penggugat dalam sidang mediasi ke dua.

"Resume perdamaian dari penggugat akan kami koordinasikan dan bahas bersama principal. Hasilnya akan kami sampaikan secara tertulis dalam resume tergugat yang akan disampaikan pada sidang mediasi ketiga yang diagendakan pelaksanaannya pada tanggal 19 Agustus 2020," ucapnya.

Pihaknya berupaya agar seluruh permasalahan hukum terkait dengan Bank Banten dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, secara menyeluruh sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hal itu dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat dan calon investor serta memastikan upaya penyelamatan dan penyehatan yang dilakukan berjalan dengan efektif dan optimal.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x