Gugatan Bank Banten Masuk Mediasi Tahap Dua

- 7 Agustus 2020, 13:26 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small /

"Sebagaimana yang diharapkan serta tidak terganggu dan tersandera dengan adanya berbagai gugatan dan laporan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang sengaja membuat membuat kegaduhan yang berdampak merugikan Bank Banten dan masyarakat Banten," ujarnya.

Baca Juga : Perda Penyertaan Modal Sudah Disahkan, Penyehatan Bank Banten Masih Pro Kontra

Pihak Penggugat Moch. Ojat Sudrajat membenarkan, sidang gugatan persoalan Bank Banten yang diajukannya masih berlajut di PN Serang.

"Tadi kami sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukum telah menyampaikan resume terkait permintaan penjelasan dalam rangka mediasi," katanya.

Ojat selaku penggugat, keukeuh meminta penjelasan dugaan penjualan aset Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Berdasarkan data yang dimiliki penggugat, diduga ada 2.500 debitur ASB senilai Rp 509 miliar yang dijual ke BJB.

Terkait usulan perdamaian, dia menampiknya. Pihaknya tidak memasukkan usulan perdamaian dalam resume yang disampaikan.

"Sepengetahuannya tidak ada mengenai perdamaian. Jadi gini, pada saat mediasi pertama itukan kami diminta coba dimintakan resume apa sih yang dimintakan pengguat, nah maka kami sampaikan itu. Apabila memang itu bisa dipenuhi oleh tergugat, maka artinya betul itu bisa damai. Tapi apabila tidak dipenuhi lanjut kasusnya. Kan petitum saya itu mengenai penjualan aset ke BJB yang belum dijelaskan oleh mereka," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x