Diduga Lakukan Penipuan, 2 Oknum ASN Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi

- 16 April 2023, 17:59 WIB
Dua oknum ASN Pemkab Pandeglang saat diwawancara petugas Polres Pandeglang terkait kasus dugaan penipuan.
Dua oknum ASN Pemkab Pandeglang saat diwawancara petugas Polres Pandeglang terkait kasus dugaan penipuan. /Dokumen Polres Pandeglang

"Selanjutnya kedua oknum ASN yang berinisial DA (42) dan WA (51) ditangkap di kediaman masing-masing. Di Kecamatan Pandeglang dan Kecamatan Majasari," ujarnya.

Shilton menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka ini sudah terorganisir. Dimana tersangka WA (51) berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, yang menunjuk PT OR sebagai pelaksana pengadaan barang di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

Kemudian, tersangka DA berperan sebagai penyedia tempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

Sementara 2 tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pandeglang, memiliki peran sebagai penerima barang dan pembuat kontrak pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022.

"Kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada tahun 2022 lalu. Tepatnya pada hari Jumat, 16 Desember 2022 lalu sekitar pukul 18.30, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua oknum ASN itu dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan.

"Adapun ancaman hukuman penjara, paling lama 4 tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah