"Takbir yang wajibnya hanya sekali, jika ketinggalan dari imam takbir yang banyak tadi, maka anda tidak perlu mengulang yang tadi. Karena itu sunnah," pungkasnya.
Itulah informasi terkait, jawaban hukum makmum masbuk saat shalat hari raya Idul Fitri. Semoga bermanfaat.***