Kata Tri Nurtopo, jika ditemukan ada AKDP yang menaikan tarif ongkos mudik lebaran 2023 terancam kena sanksi administratif.
"Ada sanksi administratif, bisa dia tidak boleh beroperasi sekian hari, atau apa kita ikuti aturan saja," katanya.
Selain itu, Tri Nurtopo juga meminta pemudik yang menemukan tarif ongkos AKDP naik, untuk lapor ke petugas terminal.
"Saya berharap kalau memang ada pelanggaran lapor saja ke terminal. Dari terminal nanti ada petugas," katanya.
Tri Nurtopo menjelaskan, laporan pemudik atas tarif ongkos akan ditindak lanjuti, sesuai dengan kewenangan.
"Kalau kewenangannya di kita nanti lapor ke kita, kalau kewenangannya di pusat nanti kita lapor ke pusat," tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau pemudik untuk saling mengingatkan selama mudik lebaran.
Sebab menurut Al Muktabar, keselamatan dalam perjalana mudik lebaran paling utama.***