Diimbau Tak Naikan Tarif Saat Libur Lebaran, Dishub Kabupaten Serang Siapkan Sanksi untuk Sopir Angkutan Nakal

- 19 April 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi Angkutan Umum.
Ilustrasi Angkutan Umum. /pixabay.com/hasanfirdaus

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang mengimbau kepada sopir angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif angkutannya selama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Apabila ada sopir nakal yang melakukan pelanggaran, Dishub Kabupaten Serang sudah menyiapkan sanksi.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang mengatakan, tarif angkutan sudah dibatasi dengan batas atas dan batas bawah.

Baca Juga: Tarif Ongkos Angkutan Umum Naik, Dishub Banten: Pemudik Lapor ke Terminal

Apabila tarif yang diberlakukan masih pada rentang tersebut maka masih dianggap normal.

"Kalau dulu ada istilah tuslah, kalau sekarang gak ada tuslah, kami sudah ada batas atas dan batas bawah," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 19 April 2023.

Agus Herlambang mengatakan, ada tim yang akan menilai penerapan tarif tersebut. Apabila ada sopir yang nakal bisa dilaporkan dan ada pengawasan.

"Karena ada aduan layanannya. Jadi bisa dilaporkan, siapkan identitas, dan buktinya kita akan tindak lanjuti," ucapnya.

Ia mengatakan, apabila ada pelanggaran dan terbukti kata dia, ada sanksi yang disiapkan untuk operator angkutan tersebut.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x