Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp5 Juta, Disnaker Akan Koordinasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Agustus 2020, 22:33 WIB
ilustrasi-gaji_20180502_063413
ilustrasi-gaji_20180502_063413 /

KABAR BANTEN - Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami membenarkan jika ada rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta. Namun demikian sebelum program itu diberikan, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Benar (program pemberian bantuan karyawan) kami akan koordinasi dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah fix saya info kan ya," ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami kepada Kabar Banten, Ahad 9 Agustus 2020.

Diana mengatakan, untuk penerima bantuan akan diambil dari data karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya pun mengakui jika di Kabupaten Serang masih banyak karyawan yang gajinya dibawah Rp 5 juta.

"Masih banyak, karena UMK Kabupaten Serang di bawah Rp5 juta. Data pastinya nanti di kantor ya," ucapnya.

Baca Juga : Ikuti Program Kemenaker, Korban PHK Diprioritaskan

Berdasarkan informasi kata dia, program tersebut harus sudah efektif sejak September mendatang. Pihaknya pun mengaku sudah mendapatkan tembusan dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

"Sudah (ada tembusan), efektif bulan September infonya," katanya.

Ia mengatakan, program tersebut rencananya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Kemudian bantuan sendiri akan diberikan Rp600 ribu selama 4 bulan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi kemenaker.go.id.

Baca Juga : Pemprov Banten Segera Bentuk Satgas Mafia Tenaga Kerja

Menaker Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

Menaker Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya.

Baca Juga : Pangkas Percaloan Tenaga Kerja, Disnakertrans Provinsi Banten Luncurkan Aplikasi 'Siloker'

Menaker Ida memastikan, pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Diungkapkan Menaker Ida, untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x