LBH Muhammadiyah Banten Laporkan Peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Polda Banten

- 27 April 2023, 07:04 WIB
Anggota Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah Banten memberi keterangan pers usai melaporkan peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Polda Banten.
Anggota Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah Banten memberi keterangan pers usai melaporkan peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Polda Banten. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - LBH Muhammadiyah Banten melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin ke Polda Banten Rabu 26 April 2023.

Anggota Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah Banten Bahtiar mengatakan pihaknya melaporkan AP Hasanuddin ke Polda Banten agar kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan diproses secara hukum.

“Kami melaporkan akun facebook AP Hasanuddin ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial yang berkomentar atas status Thomas Djamaludin atas perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H,” kata Bahtiar usai memberikan laporan ke Polda Banten.

Baca Juga: Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN BRIN Sidang AP Hasanuddin, Ini Hasilnya

Bahtiar mengatakan pihaknya mendesak Kapolda Banten untuk menghukum oknum peneleiti BRIN AP Hasanudin yang diduga mengancam warga Muhammadiyah di media sosial facebook.

Bahtiar mengatakan, ancaman tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Karena Negara menjamin setiap keyakinan beragama masing-masing.

“Tidak dibenarkan pihak mana pun menebar ancaman kebencian terhadap keyakinan keberagaman agama masyarakat Islam, apalagi kebencian itu dilakukan oleh seorang ASN,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x