Dalam salinan salah satu salinan Perbu tersebut, pada Pasal 24 menyebutkan, bahwa setiap masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum wajib mengenakan masker, menjaga jarak sampai dengan menjaga kebersihan lingkungan.
Jika tidak, pemerintah telah menyiapkan beberapa sanksi untuk masyarakat yang membandel mulai dari teguran, kerja sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum sampai dengan denda Rp150.000.
“Kita harap masyarakat bisa menaati protokol kesehatan,” katanya.***