Buron Setahun, Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Dibekuk

- 11 Agustus 2020, 11:42 WIB
pencurian rumah kosong ilustrasi
pencurian rumah kosong ilustrasi /

KABAR BANTEN - Satu tahun buron, pelaku pencurian sekaligus pemerkosaan, Raf (19) di Kecamatan Pondok Aren diringkus Polres Kota Tangerang Selatan, Minggu (9/8/2020).

Aksi pencurian dan pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban berinisial AF(24) di Bintaro Perigi Pondok Aren, Kota Tangsel pada 13 Agustus 2019 lalu.

Menjadi korban pemerkosaan, AF bersama keluarganya melapor ke Polres Kota Tangerang Selatan sehari setelah kejadian pada 14 Agustus 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Muharram Wibisono mengatakan, kronologis peristiwa tersebut berawal saat pelaku akan melakukan aksi pencurian atau maling blowe AC di rumah korban.

“Awalnya, tersangka berniat mencuri AC di rumah korban sekira pukul 04.30 WIB, tetapi batal lantaran takut ketahuan. Kemudian pelaku balik lagi ke rumah korban sekira pukul 08.00 WIB saat kondisi rumah sudah benar-benar sepi,” katanya, kemarin.

Baca Juga: Polres Cilegon Tangkap Lima Pelaku Pencurian Kerbau

Kemudian lanjut Muharam, niat pelaku untuk mencuri blower AC berubah lantaran melihat korban tengah tertidur pulas hanya menggunakan tanktop dan celana dalam. Akibatnya, pelaku Raf nafsu liarnya meningkat dan ingin memperkosa korban.

“Saat pelaku akan memperkosa korban, ternyata korban bangun dan sempat bilang ‘Mau Apa Lo?’ dan akhirnya pelaku memukul kepala korban menggunakan besi ke kepala korban lalu pingsan dan disetubuhi. Kemudian pelaku kabur mengambil handphone korban,” ujar Muharram kembali.

Baca Juga: Buron Selama 18 Bulan, Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap

Muharram mengakui bahwa pihaknya kesulitan menangkap pelaku selama satu tahun lantaran minim identitas pelaku. “Proses pencarian pelaku ini kesulitan karena korban tidak mengenal si pelaku. Kita hanya berbekal rekaman CCTV dari rumah korban sebagai petunjuk untuk melakukan pencarian pelaku,” ungkap Muharram.

Pelaku, kemudian berhasil tertangkap setelah pihak kepolisian melacak jejak digital melalui pesan instagram kepada korban dengan menggunakan beberapa akun palsu. Pelaku, mengetahui nama korban dari notifikasi instagram yang muncul pada handphone korban yang dicuri.

“Pelaku mengirimkan pesan kepada korban sekira sebulan lalu dan beberapa kali menggunakan berbagai akun untuk menanyakan kabar dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya,” ucap Muharram.

Berkat jejak digital tersebut, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. “Awalnya pihak keluarga sempat bilang bahwa pelaku tidak ada di rumah, tetapi dengan bukti yang kami miliki akhirnya pelaku kita tangkap,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal yakni tindakan pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Raf mengaku melakukan tindakan pencurian sekaligus pemerkosaan tersebut dalam keadaan mabuk dan baru kali pertama melakukan aksi pencurian sekaligus pemerkosaan.

“Awalnya cuma mau maling blower AC, tapi ngeliat perempuan cuma pakai tanktop dan celana dalam jadi nafsu. Jadi sekaligus lampiasin nafsu,” ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x