Pemprov Banten Usulkan Penambahan Rp800 Miliar, Pinjaman Membengkak

- 11 Agustus 2020, 13:01 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Nilai pinjaman daerah yang diajukan Pemprov Banten kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi Rp4,9 triliun atau bertambah sekitar Rp800 miliar dari rencana pengajuan pinjaman awal senilai Rp4,1 triliun.

Rencana pengajuan pinjaman daerah Pemprov Banten kepada PT SMI telah disampaikan Gubernur Banten. Pinjaman dibutuhkan untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional tingkat daerah yang bertumpu pada program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPRD Banten tentang recana pengajuan pinjaman daerah. Bahkan telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PT SMI.

"Sudah koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Sudah juga berkirim surat pemberitahuan ke DPRD," katanya, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga : Pinjaman Rp 4,1 Triliun Dipertanyakan, APBD Banten Bisa Terbebani

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada DPRD Banten, pihaknya telah menyampaikan bahwa nilai pinjaman Rp 4.9 triliun. Nilai ini bertambah Rp 800 miliar lebih dari rencana awal. Nilai pinjaman itu rencananya akan masuk pada APBD Perubahan 2020 sekitar sebesar Rp 856 miliar lebih dan APBD 2021 sebesar Rp 4,134 triliun lebih.

Namun, rencana nilai pinjaman masih memungkinkan berubah dan bergantung kondisi yang berkembang. Jika dilakukan, pinjaman akan digunakan untuk pemulihan ekonomi antara lain pembiayaan infrastruktur jalan, jembatan, sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, ekonomi, ketahanan pangan dan pertanian.

"(Nilai pinjaman) masih ada kemungkinan berubah," tuturnya.

Tak perlu rapat paripurna

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 Tahun 2020.

"Salah satu program pemulihan ekonomi nasional adalah pemulihan ekonomi daerah," katanya.

Baca Juga : Pemprov Banten Ajukan Pinjaman Rp 4,1 Triliun

PP tersebut merupakan turunan dari dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Terkait pinjaman dijelaskan dalam PP 43 pasal 15 , 15a dan 15b, disebutkan pinjaman itu dilakukan kepada PT SMI.

"Jumlah pinjaman dan peruntukannya harus dibahas dalam penyusunan APBD bersama-sama dengan DPRD dan harus persetujuan bersama," ujarnya.

Dengan acuan PP itu, maka pinjaman tidak perlu melalui rapat paripurna DPRD Banten atau hanya cukup melalui pemberitahuan paling lambat 5 hari setelah pengajuan pinjaman dilakukan.

"Selasa 11 Gustus 2020 akan dibahas di rapat pimpinan dan rapat Badan Anggaran. Perlu pembahasan bersama," tuturnya.

Ia mengakui, Pemprov Banten telah mengirimkan surat usulan pinjaman daerah dan telah diterimanya per tanggal 10 Agustus 2020. "Sudah masuk per tanggal 10 Agustus 2020 suratnya," tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x