Bolos Usai Libur Lebaran 10 ASN Pemkab Serang Terancam Sanksi Disiplin, BKPSDM: Pekan Depan Dipanggil

- 5 Mei 2023, 11:16 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat menjelaskan ASN bolos pasca libur lebaran idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat menjelaskan ASN bolos pasca libur lebaran idul Fitri 1444 Hijriah. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Serang terancam sanksi disiplin.

Hal tersebut dikarenakan ke 10 orang ASN tersebut kedapatan bolos pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebelum diberi sanksi disiplin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang akan memanggil 10 ASN tersebut pekan depan.

Baca Juga: Sidak OPD, BKPSDM Kabupaten Serang Temukan Pegawai Bolos Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2023

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, rencananya pekan depan pihaknya akan memanggil pegawai yang mangkir di hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ia mengatakan berdasarkan hasil inspeksi mendadak atau sidak yang telah dilakukan tim BKPSDM, ada 10 orang yang kedapatan bolos pasca libur Idul Fitri. Kemudian ada 15 orang yang ketika disidak sedang ada di luar kantor.

"Waktu itu yang 15 sedang di luar dan sudah ada konfirmasi. Jadi yang dipanggil cuma 10 orang," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 4 Mei 2023.

Surtaman mengatakan, selain yang bolos dan tidak ditemui saat sidak ada juga yang cuti. Namun untuk pegawai yang cuti mereka aman.

"Kalau yang 10 orang itu ada di kecamatan, badan dan dinas tersebar," ucapnya.

Baca Juga: Ada Cuti Bersama di Awal Ramadan, BKPSDM Kabupaten Serang: ASN Pemkab Serang Jumat Bolos Dipotong TPP

Disinggung apa sanksi yang akan diberikan terhadap yang bolos, Ia mengatakan, sudah jelas bahwa dalam sistem informasi kinerja atau Sip Kerja TPP mereka akan terpotong 3 persen per hari.

"Kalau dua hari jadi 6 persen," katanya.

Jika melihat PP 94, absensi pegawai akan dilihat dari Januari sampai April berapa hari yang bersangkutan tidak masuk kerja.

Apabila tiga hari sampai enam hari maka masuk kategori disiplin ringan, enam hari sampai 12 hari disiplin sedang dan apabila lebih dari 20 hari masuk disiplin berat.

"Disiplin berat sanksinya sampai pemberhentian dengan hormat sebagai PNS," ucapnya.

Untuk sementara ia belum tahu alasan apa yang menyebabkan pegawai tersebut tidak masuk kerja. Alasan itu bisa diketahui setelah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

Jumlah 10 orang tersebut, tujuh diantaranya tidak masuk dihari pertama, sedangkan sisanya dihari berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca libur lebaran Idul Fitri BKPSDM telah membuat tim untuk melaksanakan sidak secara online dan konvensional ke sejumlah OPD dan kecamatan. Sidak dilakukan sejak Rabu 26 April sampai Jumat 28 April 2023. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah