Hasil Uji Petik Bawaslu, Data Pemilih Bermasalah Jelang Pilkada Serentak 2020

- 12 Agustus 2020, 03:35 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /


KABAR BANTEN - Data pemilih bermasalah jelang Pilkada Serentak 2020 di Banten. Dari hasil uji petik Bawaslu terhadap dokumen daftar pemilih model A-KWK di tiga kecamatan yang menjadi sampel, terdapat 196 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang kembali terdaftar. Kemudian, 200 hak pilih yang memenuhi syarat (MS) justru tidak masuk dalam daftar pemilih 2020.

“Iya sebanyak 196 pemilih yang sudah dinyatakan TMS tapi masih terdaftar dalam form A-KWK sementara ada 200 hak pilih yang MS malah tidak terdaftar,” kata Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Selasa 11 Agustus 2020.

Ia mengatakan, uji petik dilakukan Bawaslu RI di 27 provinsi dengan mengambil 312 kecamatan sebagai basis pemeriksaan.

"Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), “katanya.

Baca Juga : Bawaslu Banten Keluarkan Rekomendasi untuk Kabupaten Serang dan Pandeglang

Secara nasional ditemukan 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020.

Sementara sebanyak 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020.

Ia menjelaskan, uji petik terhadap dokumen daftar pemilih model A-KWK untuk mengetahui apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih pemilihan 2020, sebagaimana Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Minta Jajarannya Jaga Integritas

Undang-undang memerintahkan penyusunan daftar pemilih pemilihan 2020 menggunakan DPT Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran. Pertimbangannya daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri. Digunakan bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x