Edarkan 50 Kg Ganja, Anggota TNI Ditangkap di Tangerang, Pomdam Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Lain

- 8 Mei 2023, 13:04 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota TNI di Kantor BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota TNI di Kantor BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Oknum anggota TNI Kopda N (33) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten karena mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 50 kg.

Oknum anggota TNI ini diciduk petugas BNNP Banten, bersama dengan temannya PL (43) di sebuah indekos di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 1 Mei 2023.

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm. Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum TNI lainnya dalam kasus peredaran ganja tersebut.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja 5 Kilogram, Begini Penjelasannya

"Proses hukum kami kembangkan terus, mungkin ada oknum-oknum lain yang terlibat baik dari Aceh maupun dari sini," ujar Irsyad, saat ekspos perkara di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Senin 8 Mei 2023.

Termasuk mengejar bandar yang melibatkan oknum TNI untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Dia bukan pemilik, pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan ke BNNP Banten untuk kemudian bekerja sama dengan BNNP Aceh atau BNN RI untuk mengembangkan pemilik," ujarnya.

"Jadi mereka kan jaringannya terputus, para bandar ini menggunakan oknum-oknum untuk mengedarkan ini," ujarnya menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, Kopda N mengaku baru satu kali mengirim barang haram tersebut.

"Imbalannya Rp100 juta jika berhasil terkirim dan terjual semua," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Kopda N dan PL dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi yang bersangkutan ini dikenakan UU Narkotika ditambah lagi hukum pidana militer lainnya, pasalnya lebih banyak," ucapnya.

"Dan saya yakin ini nanti yang bersangkutan dipecat dan ancamannya maksimal," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Plt. Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova menungkapkan, penangkapan oknum TNI tersebut dilakukan pada Senin 1 Mei 2023 sekitar pukul 20.20 di kosan Sopona Sakti , Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas BNN RI, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai menemukan ganja seberat 50.015 gram dalam tas warna hijau.

"Saat diinterogasi tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti ganja itu akan diedarkan di wilayah Banten," ujar Rachmad.

Kedua tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Rachmad mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan dari para tersangka.

Baca Juga: Keluarga Gadis Disabilitas Asal Pandeglang yang Diduga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku

"Pengakuannya baru satu kali, namun kami masih terus dalami," ucapnya.

Selain 50 kg ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, KTA, SIM, KTP, kartu ATM, dan satu buah sangkur.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah