Dampak Covid-19, Upah Buruh di Lima Provinsi Dipangkas

- 12 Agustus 2020, 18:55 WIB
Jajang Jahroni, Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.*
Jajang Jahroni, Ketua LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.* /

Baca Juga : Penolakan RUU Omnibus Law, Buruh Serukan Darurat PHK

Sementara itu, Dr. Wahyu Prasetyawan, Peneliti dan Dosen Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berpendapat, survei ini sangat penting bagi peneliti dan pengambil keputusan yang berada di pemerintah.

"Pandangan buruh ini akan banyak membantu pemerintah mengetahui perasaan dan sikap mereka terhadap UU Ciptaker," paparnya.

Menurut Wahyu, produktivitas pekerja Indonesia masih menjadi yang terendah di kawasan Asia. Oleh karena itu, tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah adalah bagaimana RUU Ciptaker ini dapat menjadi pemicu peningkatan produktivitas pekerja.

"Terlebih dalam situasi pandemi saat ini, penciptaan lapangan kerja merupakan hal yang sangat dibutuhkan agar pertumbuhan ekonomi dapat terjaga," pungkas Wahyu.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x