Ia mengatakan, operasi dilakukan karena sebelumnya ada laporan dari masyarakat kepada kasi trantib.
Oleh karena itu pihak kecamatan minta didampingi. Miras yang didapat tersebut dibawa ke kantor Satpol PP.
"Ditaro di gudang, yang bisa buka hanya PPUD yang punya kuncinya. Dijaga dengan baik ada gudang khusus miras," katanya.
Setelan itu biasanya dilakukan koordinasi dengan Polres Kota Serang dan Polres Serang. Apabila Polres ada giat pemusnahan maka barang tersebut akan dititip untuk dimusnahkan.
"Kadang polresnya yang minta ke kita (untuk pemusnahan)," ucapnya.
Sedangkan pedagangnya sudah diminta untuk datang ke kantor Satpol PP. Agar pedagang tersebut bisa menunjukkan dokumen perizinan atau surat izin mengedarkan atau menjual. Apabila ada surat tersebut maka dipersilakan dijual.
"Belum ada yang datang," katanya.
Disinggung operasi dilakukan hingga ke THM JLS, ia mengatakan tidak sampai disana. Sebab anggota sudah kelelahan. ***