Satresnarkoba Polres Serang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 4,7 Kilogram

- 11 Mei 2023, 15:18 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,7 kilogram dari jaringan Afganistan yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Serang di Ruangan Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Serang, Kamis 11 Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,7 kilogram dari jaringan Afganistan yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Serang di Ruangan Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Serang, Kamis 11 Mei 2023. /Dokumen Polres Serang

Kapolres Serang mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu seberat hampir 5 kilogram ini merupakan yang terbesar dilakukan anggotanya. Meski demikian, AKBP Yudha Satria mengingatkan kepada personel Satresnarkoba bahwa pengungkapan tersebut sebagai pemicu untuk mengungkap yang lebih besar lagi.

"Kami mengapresiasi kepada Kasatresnarkoba dan anggota karena keuletan mengungkap jaringan Afganistan ini dimulai dari barang bukti yang terbilang cukup sedikit," ujar AKBP Yudha Satria.

Ungkapan yang sama dikatakan Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico A Setiawan atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Michael K Tandayu berhasil mengungkap kasus besar narkoba.

"Kami mengapresiasi Satresnarkoba Polres Serang, untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terbilang cukup besar," ucap Nico.

 

Nico mengatakan, dari informasi Bareskrim Polri, Provinsi Banten yang memiliki daerah pesisir yang cukup luas dinilai rawan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada personel Satresnarkoba untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penyelidikan.

Baca Juga: Beri Santunan, Kapolres Serang Doakan Cita-cita Anak Yatim Piatu Jadi Polisi Tercapai

"Provinsi Banten memiliki daerah-daerah yang rawan dijadikan lokasi penyelundupan narkoba. Saya mengingatkan agar lebih meningkatkan pengawasan dan penyelidikan," ujar Nico.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah