Sebelum Ada Perwal, Tempat Hiburan di Kota Serang Bisa Ditutup Sementara

- 13 Agustus 2020, 04:25 WIB
tmpat hiburan-malam
tmpat hiburan-malam /

Meski demikian, pihaknya segera menyelesaikan Perwal tersebut. Sesuai komunikasi dengan Komisi I DPRD Kota Serang Agustus ini harus selesai.

"Intinya bulan ini harus selesai, minggu depan sosialisasi dengan pengusaha pariwista yang ada di Kota Serang," tuturnya.

Sementara, Wali Kota Serang Syafrudin menargetkan Perwal tersebut bisa diselesaikan September 2020.

"Itu kan Perwal-nya lagi dibahas, nanti kalau perwal sudah keluar itu mungkin kami juga kerja sama dengan dewan. Insyaallah Sepetember sudah selesai," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga (Disparpora) Kota Serang Akhmad Zubaidilah menuturkan, pihaknya sudah mengusulkan draft perwal secara lengkap ke Bagian Hukum. Dalam draft itu, diatur terkait prosedur aturan operasional, jam operasional, dan jarak tempat hiburan ke permukiman warga.

"Di Perwal itu diatur sedemikian rupa, supaya tempat-tempat hiburan ini tidak mengganggu warga sekitar," ujarnya.

Baca Juga : Lambat Susun Perwal Disabilitas, Wali Kota Serang Tegur Dinsos

Dari hasil komunikasinya dengan Satpol PP, ucap dia, memang sudah ada beberapa tempat hiburan yang sudah buka. Namun, untuk penutupan harus menunggu Perwal, karena dalam perda tidak mengatur secara rinci terkait penutupannya.

"Karena memang Perwal-nya belum ada, tapi kalau Perwal-nya sudah ada kami sudah kuat. Memang perda aturan yang mengayomi Perwal itu ya, hanya itu belum rinci," tuturnya.

Tempat hiburan yang dilarang dalam perda itu, kata dia, di antaranya hiburan kegiatannya mengarah ke prostitusi, minuman keras, dan mengganggu aktivitas warga.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x