Jadi Caleg, Dua Wakil Kepala Daerah di Banten Pilih Mundur

- 12 Mei 2023, 08:29 WIB
Wakil Bupati Lebak dan Wakil Walikota Serang yang memilih mundur demi menjadi Caleg.
Wakil Bupati Lebak dan Wakil Walikota Serang yang memilih mundur demi menjadi Caleg. /Instagram Subadri Ushuludin Official dan h.adesumardi/

KABAR BANTEN – Dua wakil kepala daerah di Provinsi Banten, menyatakan mundur dari jabatannya.

 

Dua wakil kepada daerah yang mundur tersebut yakni Subadri Ushuludin selaku Wakil Wali Kota Serang dan Ade Sumardi sebagai Wakil Bupati Lebak.

Surat pengunduran diri Subadri Ushuludin dan Ade Sumardi sebagai wakil kepala daerah tersebut sudah disiapkan.

Baca Juga: Minta Izin dan Dukungan, Subadri Berencana Undang Partai Koalisi

Keduanya bakal meninggalkan jabatannya saat ini demi mengejar kursi wakil rakyat. Ade Sumardi maju menjadi Bacaleg DPRD Banten.

Sementara itu, Subadri Ushuludin menjadi Bacaleg DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Banten dua yakni Serang dan Kota Cilegon.

 

“Saya ditugaskan oleh partai dicalonkan jadi DPRD Provinsi Banten,” ujar Ade Sumardi saat mendaftarkan Bacaleg DPRD Banten dari PDI Perjungan Provinsi Banten, Kamis 12 Mei 2023.

Ade mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke Kementerian dalam Negeri atau Kemendagri RI.

“Saya mundur, saya sudah buat surat pengunduran diri pengajuannya sedang diproses Mendagri,” tegasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu menegaskan, ketika sudah ditetapkan menjadi Caleg DPRD Banten oleh KPU Banten, maka pada saat itu juga resmi mundur.

“intinya ketika ditetapkan (Caleg DPRD Banten), maka saya harus mundur dari wakil bupati (Wakil Bupati Lebak),” ucapnya.

Sebelumnya, Subadri Ushuludin sudah menyatakan mundur dari jabatanya sebagai Wakil Wali Kota Serang.

"Secara ketentuan saya harus mundur lebih awal mungkin," ujar Subadri di KPU Banten saat mendaftarkan Bacaleg DPRD Banten, Sabtu 6 Mei 2023.

Subadri Ushuludin mengaku sudah menyiapkan dokumen pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Serang."Saya sudah siapkan," kata dis.

Pengunduran dirinya dinyatakan sah setelah KPU menetapkan DCT atau setelah ditetapkan sebagai Caleg.

"intinya begini, begitu DCT itu ditentukan, mundur saya sudah klir dihari itu," tuturnya.

Baca Juga: Kepala Daerah Jadi Caleg Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU Banten

Anggota KPU Banten Masudi menjelaskan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika menjadi Caleg DPR atau DPRD.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD kabupaten dan Kota.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah