Setiap pengurus dan relawan akan terdata kapasitas dan keahliannya.
“Setiap tahun pengurus maupun relawan mendapatkan pelatihan baik dari daerah maupun PMI pusat. Maka kami harus punya data real time semua kemampuan, kapasitas, dan keahlian setiap SDM PMI. Dan bertahap, personel PMI pada tingkat markas, UDD, dan relawan kami sertifikasi,” ucapnya.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI diberi amanah oleh negara untuk memberikan pelayanan darah kepada masyarakat.
Menurut Amrin, Ketua PMI Banten Ratu Tatu Chasanah telah memberikan arahan agar pelayanan darah semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi.
“Maka kami harus bersinergi dengan UDD PMI kabupaten/kota,” tuturnya.
Baca Juga: Al Muktabar Lanjut 2 Periode Jadi Pj Gubernur Banten
Pengurus Bidang Organisasi dan Infokom PMI Banten Johani Fauzi menambahkan, aplikasi pelayanan darah akan memudahkan masyarakat dalam melihat stok darah di semua UDD di Banten.
“Para pihak yang membutuhkan darah, baik rumah sakit maupun masyarakat, bisa tahu kondisi stok darah di semua UDD. Diharapkan ini bisa meningkatkan pendonor darah sukarela,” ujarnya.
Menurut Johani, aplikasi pelayanan darah dibuat berbasis smartphone yang berisi berbagai fitur.
Termasuk sistem permohonan darah dari tingkat rumah sakit hingga sistem pembayaran biaya pengganti pengolahan darah (BPPD).