Gandeng Kejari Lebak, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawan

- 13 Agustus 2020, 16:48 WIB
JAJARAN BPJSKetenagkarjaan cabang Serang dan KCP Lebak beserta Kejari Lebak berfoto bersama seusai penandatanganan kerja sama (PKS) di Aula Kejari setempat./Galuh Malpiana/
JAJARAN BPJSKetenagkarjaan cabang Serang dan KCP Lebak beserta Kejari Lebak berfoto bersama seusai penandatanganan kerja sama (PKS) di Aula Kejari setempat./Galuh Malpiana/ /Galuh Malpiana /

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengoptimalkan kepesertaan pekerja formal sebagai penerima upah (PU) dan informal sebagai bukan penerima upah (BPU). Selain itu memberikan kemudahan dalam berinteraksi BPJS Ketenagakerjaan melalui "call name".

"Selama ini, kita juga memperluas cakupan kepesertaannya dengan melakukan berbagai upaya, diantaranya kegiatan sosialisasi tentang program dan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara, Kasi Datun Kejari Lebak, Achmad Fatahillah mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang tengah dilakukan pihak BPJSKetenagakerjaan mendorong kesadaran badan usaha mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial.

"Perusahaan, apabila mengabaikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang UU BPJS. Maka bisa dikenakan sanksi penghentian layanan publik hingga sanksi pidana," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Pantau Anggaran Penanganan Covid-19

Karenannya, kata dia, melalui kerja sama ini pihaknya ikut berperan juga menyosialisasikan dan juga dalam upaya pengawasan dan edukasi kepada perusahaan.
Karena, kerja sama itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.

“Kerja sama ini untuk memberikan penyadaran kepada setiap perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap karyawannya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x