Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung

- 19 Mei 2023, 12:59 WIB
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu.
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Pak wali juga sudah memerintahkan untuk memberikan teguran kepada pemilik bangunan, kalau mereka memperpanjang kontrak mereka akan kena sanksi," ujarnya.

Namun, sebelum melakukan penutupan, Pemkot Serang akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan pemilik bangunan agar memahami peraturan daerah di Kota Serang.

Apalagi, sebelumnya mereka telah mengajukan gugatan kepada Pemkot Serang mengenai Perda Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

"Makanya, kami berikan pemahaman dulu kepada mereka, karena tahun lalu sudah kami panggil termasuk pengelola hiburan malam, dan saat itu sempat mengajukan gugatan yudisial review terhadap Perda PUK dan mereka minta waktu, mudah-mudahan sekarang ini mereka paham," tuturnya.

Pada tahun lalu, saat Pemkot Serang memanggil para pelaku usaha hiburan malam, kata Subagyo, mereka meminta waktu sampai masa kontrak mereka selesai.

Sebab, modal usaha dan investasi yang mereka tanamkan untuk usaha tersebut belum kembali, sehingga pihaknya memberikan toleransi tersebut hingga saat ini.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

"Mereka minta waktu karena mereka mengontrak. Jadi sampai dengan habis, mungkin sudah berinvestasi. Makanya kami akan panggil pemilik gedungnya, kalau mereka memberikan izin kembali yang kena sanksi pemilik bangunan atau gedung," ucapnya.

Dia mengaku, sampai saat ini sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang sebagian besar masih beroperasi, terutama di Mall Serang Ramayana, Pasar Rau, dan Pasar Royal.

"Semuanya ada 13 THM termasuk di Kalodran. Berdasarkan laporan masih (beroperasi) makanya nanti akan diberikan sanksi, tapi kami kumpulkan dan mendata dulu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah