Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung

- 19 Mei 2023, 12:59 WIB
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu.
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebelumnya, Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan empat lokasi tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.

Keempat THM tersebut berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok yang cukup meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.

Ketua Presidium MBB Romeo mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten dengan tagline Madani seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.

Bahkan, THM yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah cuek dengan aktivitas di dalamnya.

"Maka kami meminta pemkot serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM," tuturnya.

Baca Juga: Didesak Warga, Pemkot Serang Banten Akhirnya Robohkan THM di Serang Timur

Alasannya, kata dia, usaha yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan malam telah melanggar peraturan daerah Kota Serang yang melarang untuk menjual minuman keras.

Maka dari itu, masyarakat melalui Presidium MBB mendesak Pemkot Serang untuk menegakkan Perda Kota Serang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya tertuang larangan penjualan minuman keras dan aktivitas hiburan berujung maksiat.

"Kami minta tutup permanen, dan yang melanggar aturan perda harus ditindak tegas oleh Pemkot Serang," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah