Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @humaspoldabanten, berikut prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual di Provinsi Banten:
1. Menggunakan ponsel dalam berkendara
2. Berkendara melebihi batas kecepatan
3. Menerobos traffic light atau lampu merah
4. Berboncengan melebihi kapasitas kendaraan
5. Kendaraan tidak sesuai standar
6. Kendaraan tidak sesuai peruntukkan
7. Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB Palsu