8. Melawan arus lalu lintas
9. Tidak menggunakan helm
10. Berkendara melebihi kapasitas atau kendaraan over load dan over dimensi.
11. Berkendara dalam pengaruh alkohol
12. Kendaraan tanpa plat nomor
13. Pengendara di bawah umur
Demikian aturan dan sejumlah prioritas penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia termasuk Provinsi Banten.***