Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Banten Tahun 2023, Berikut Pelanggar Lalu Lintas yang Ditindak

- 21 Mei 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023.
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

Baca Juga: Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

 

8. Melawan arus lalu lintas

9. Tidak menggunakan helm

10. Berkendara melebihi kapasitas atau kendaraan over load dan over dimensi.

11. Berkendara dalam pengaruh alkohol

12. Kendaraan tanpa plat nomor

13. Pengendara di bawah umur

Demikian aturan dan sejumlah prioritas penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia termasuk Provinsi Banten.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah