Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Banten Tahun 2023, Berikut Pelanggar Lalu Lintas yang Ditindak

- 21 Mei 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023.
Ilustrasi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas yang kembali diberlakukan di Provinsi Banten tahun 2023. /Tangkapan layar/instagram @humaspoldabanten

Penindakan tilang manual tersebut hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyampaikan, aturan tilang manual tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

Selain itu, pihaknya akan menindaklanjuti petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses penindakan tilang manual.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam keterangannya.

 

Terkait aturan baru tilang manual tahun 2023 tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, meski tilang manual diterapkan lagi, jajaran polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

"Para Dirlantas agar memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati! Lewat 1 Hari Masa Berlaku SIM, Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Membuat SIM Baru

Prioritas Tilang Manual di Banten

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah