KABAR BANTEN – Tilang manual kembali diberlakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia salah satunya di Provinsi Banten.
Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas kembali diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Banten tersebut, karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau ETLE (Electronic Traffi Law Enforcement) atau tilang elektronik.
Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia termasuk Provinsi Banten tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023 Tanggal 12 April 2023.
Selain itu, aturan baru tilang manual tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri melalui Surat Telegram nomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 Tertanggal 16 Mei 2023 terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam aturan yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi tersebut, disebutkan bahwa tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.