Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Polres Serang Antisipasi Kerawanan Pilkada Kabupaten Serang 2020
Terkait rapat koordinasi pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020, Abidin mengungkapkan, pada hari ini dirinya melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pencalonan. Sebab ada beberapa item syarat dan persyaratan calon yang harus dipenuhi dan berkaitan dengan beberapa lembaga yang akan dilibatkan dalam pencalonan.
"Contoh RS, Himpsi, BNN dan pengadilan ini berkaitan dengan persyaratan calon. Kemudian dengan dindik, kemenag, pengadilan karena berkaitan dengan ijazah calon," ujarnya.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satyalaksmana mengatakan, ada 23 syarat calon yang diatur dalam ayat 4 PKPU 1 Tahun 2020. 23 item syarat itu berlaku baik untuk calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftarkan diri sebagai kontestan.
Eka mengatakan, dari 23 item syarat tersebut ada sekitar 10 lembaga yang akan terlibat di luar KPU. Mulai dari Dindik, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan niaga, media masa, KPK hingga kantor pajak.
"Jadi ada keterlibatan instansi lain yang akan terlibat di syarat itu," ujarnya.***