PNS dan Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Proses yang Harus Dilakukan

- 23 Mei 2023, 10:54 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan persyaratan PNS dan kades nyaleg atau yang maju sebagai bacaleg.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan persyaratan PNS dan kades nyaleg atau yang maju sebagai bacaleg. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Sehingga KPU memberikan regulasi ketika mengajukan persyaratan hanya dua dokumen yang diterima.

"Pertama surat pengunduran diri pribadinya, kedua tanda terima bahwa surat tersebut sudah diterima sama lembaga. Karena kades atau PNS harus mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali," ucapnya.

Kemudian surat pengajuan pemberhentian tersebut pada akhirnya akan melahirkan SK pemberhentian.

Ketika hendak masuk DCT SK pemberhentian wajib diterima oleh KPU.

"Yang penting karena kita juga menghormati lembaga lain berproses," katanya.

Terkait siapa lembaga yang menandatangani surat pengunduran dirinya, KPU tidak mengatur hal tersebut. Yang terpenting lembaga itu berwenang.

"Misal ketentuan regulasi surat pengunduran diri dan tanda terima, misal TNI polri, kepala desa, PNS, dan lainnya. Dia menyampaikan surat pengunduran diri pada siapa, bahasa kita di regulasi sederhana, kita tidak mengatur lembaga lain, tapi tanda terima dari lembaga berwenang," katanya.

"Kita tidak mengatur otoritas lembaga lain, sepanjang itu diakui kita tidak mengatur lembaga lain, kata pengadilan bisa maka oke, kita kan kebutuhan legalitas formal," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Modal KTP Langsung Cair Rp 5 Juta, Pinjaman Uang Online di Aplikasi DANA Premium

Berdasarkan informasi sampai saat ini ada beberapa PNS dan kades yang mencalonkan diri.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x