PNS dan Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Proses yang Harus Dilakukan

- 23 Mei 2023, 10:54 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan persyaratan PNS dan kades nyaleg atau yang maju sebagai bacaleg.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan persyaratan PNS dan kades nyaleg atau yang maju sebagai bacaleg. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Untuk itu sambil melakukan penelitian pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga lain, jika dibutuhkan KPU akan berkoordinasi dengan dinas terkait atau lembaga terkait dan masukan masyarakat.

"Karena kita tidak mampu menjangkau 821 bacaleg, keterlibatan media, masyarakat yang secara resmi Bawaslu bersama sama kita punya kewenangan," ucapnya.

Bagi PNS atau kades belum menyerahkan dua dokumen tersebut ketika mendaftar, KPU akan menyampaikan pada parpol berkaitan.

Setelah itu ada perbaikan agar Parpol melengkapi persyaratan surat pengajuan dan tanda terima.

"Sampai saat ini sedang kita teliti secara internal, masukan PNS dan kades (berapa jumlahnya). Rekap itu berakhir sebulan lagi, nanti disampaikan ke parpol bahwa ini dokumen harus dilengkapi," katanya.

Selain PNS dan kades, ada juga penyelenggara di tingkat desa yang ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg.

Diantaranya ada satu dari dapil III, berdasarkan informasi penyelenggara tersebut sudah mengundurkan diri.

"Pemberhentian, ada suratnya. Tapi belum dideteksi ada berapa, langsung PAW. Baru satu dari dapil III, PPK mah gak ada," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x